Menurut dia, para tersangka menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi “Michat” untuk membiayai seluruh pengeluaran selama di perjalanan, seperti menyewa mobil hingga penginapan.
“Korban dijual melalui aplikasi Michat untuk biaya hidup mereka di perjalanan, korban juga sempat mendapatkan kekerasan fisik dari para tersangka saat berada di Balangan,” ungkap Pangestu.
Baca juga: ASN Hati-Hati! Main Judi Online Siap-Siap Kena Sanksi
Saat ini, Pangestu menyatakan penyidik fokus mengembalikan mental korban dengan menyediakan rumah aman dan rawat jalan karena korban terindikasi terkena penyakit berdasarkan hasil visum.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko