Berkas Pembunuhan VIna Cirebon Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Baca juga: Jual Gadis di Aplikasi Michat, Tujuh Pelaku Ditangkap Polisi

    “Penyelesaian yang cepat dan profesional sangat penting untuk mencegah asumsi liar dan kesalahan penanganan kasus ini,” ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/06/2024).

    Yasonna mengungkapkan, adanya indikasi bahwa pihak yang ditangkap bukanlah pelaku sebenarnya, mengisyaratkan adanya kesalahan dalam prosedur operasional standar (SOP) saat pemeriksaan.

    “Ada indikasi orang yang ditangkap bukanlah pelaku sebenarnya. Ada kesalahan SOP dalam pemeriksaan,” tambahnya.

    Baca juga: BUMN Kesehatan Malah Sakit? DPR: Banyak Rujukan Ke Kimia Farma Kok Rugi!

    Sementara pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, mencurigai adanya oknum polisi yang mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, warga Cirebon.

    Hotman mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan awal, hampir delapan tersangka yang sudah divonis mengaku ada tiga pelaku yang belum ditangkap.

    “Pada pemeriksaan awal, tersangka mengaku ada tiga pelaku yang belum ditangkap,” ungkap Hotman. (Sidik Purwoko)

    Baca juga: Sidang SYL Mulai Menyerempet Firli Bahuri, Soal Pertemuan di GOR Hingga Uang untuk Pengkodisian

    Editor: Sidik Purwoko
    Baca Juga :   Pemerintah Arab Saudi Puji Penyelenggaraan Haji Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI