ASN Hati-Hati! Main Judi Online Siap-Siap Kena Sanksi

    Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

    Baca juga: Usai Fase Mina, Jemaah Haji Indonesia Hari ini Bersiap Tawaf Ifadhah

    Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

    Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda R, Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS diduga menyalahgunakan dana satuan hingga Rp876 juta untuk judi online. Akibatnya, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara militer.

    Baca juga: PT PLN Ajak Masyarakat Jaga Infrastruktur Kelistrikan

    Sementara Polwan Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto harus ditahan setelah dijadikan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Briptu RDW yang berdinas di Polres. Dirinya nekat membakar sang suami yang menghabiskan gaji ke-13 untuk judi online. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Ketua KPU Dicopot Gara-Gara Asusila, Ini Rekam Jejaknya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI