WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terkait uang pensiun mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, PT TASPEN (Persero) alias Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri mengklarifikasi bahwa pihaknya telah menyerahkan Manfaat Pengembalian Iuran dan Pengembangan Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun yang bersangkutan. Hal itu menyusul pernyataan Antasari di Youtube yang menyebutkan demikian.
Menurut Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya, pihaknya ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebagaimana dimaksud agar tidak menimbulkan salah persepsi pembaca dan publik luas.
“PT TASPEN (Persero) telah menyerahkan Manfaat Pengembalian Iuran dan Pengembangan Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun kepada Antasari Azhar sebagai Jaksa Utama Madya, Kejaksaan Agung pada Senin, 3 Mei 2024,” katanya seperti rilis yang diterima redaksi, Minggu (16/06/2024).
Baca juga: Antasari Azhar Ngaku Tak Pernah Dapat Uang Pensiun? Duh!
Menurutnya, penyerahan uang pensiun itu dilakukan langsung oleh Branch Manager TAPSEN KC Jakarta 1 Tribuna Phitera Djaja, di kediaman Antasari Azhar di area Tangerang Selatan.
“Bersamaan dengan ini kami lampirkan dokumentasi kegiatan penyerahan manfaat tersebut sebagai pertimbangan perubahan narasi berita,” papar Yoka.
Dirinya menambahkan, TASPEN senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness). Hal itu sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).