Hukum Panitia Kurban Mendapat Jatah Daging

    Sehingga tidak ada larangan untuk memberikan jatah lebih kepada pihak tertentu seperti panitia, hanya saja alangkah baiknya juga mempertimbangkan dampak sosialnya.

    “Cukup untuk menyerahkan (daging kurban) kepada satu orang saja dan orang-orang fakir ataupun miskin” (Khathib As-Syirbini, Al-Iqna’, [Riyadh, Maktabah Al-Haramain, 2013] juz I, halaman 574).
    Simpulan Hukum
    Hukum panitia mendapatkan dua jatah daging qurban adalah diperbolehkan, selama tidak diatasnamakan upah pekerjaan, yakni dapat diatasnamakan sedekah bagi orang miskin atau pemberian hidangan (ith’am) bagi orang yang mampu atau kaya. Wallahu a’lam. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Meta Uji Coba Chatbot AI di Instagram

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI