Meski begitu, secara khusus, MUI memberikan apresiasi atas langkah dan keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak perjudian di Indonesia.
Menurutnya, langkah ini harus dilakukan secara serius, terukur, dan melakukan tindakan pencegahan serta penindakan hukum secara holistik tanpa tebang pilih.
“Karena ada juga platform digital, sejatinya bergerak pada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. MUI memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah memberantas perjudian, melalui satgas judi khususnya judi online,” tegasnya.
Prof Ni’am menjelaskan alasan MUI menolak korban judi online menerima bansos dari pemerintah. Hal ini karena bansos yang diberikan oleh pemerintah, bisa digunakan untuk kepentingan melanggar hukum seperti bermain judi online lagi.
“Sebagaimana ada wacana perokok dan pemabuk jangan dikasih jaminan kesehatan BPJS. Masa iya, BPJS uang rakyat dan uang negara, digunakan untuk orang yang sehari-hari merusak kesehatannya. Ini dia miskin bukan karena struktural, melainkan karena pilihan hidupnya yang masuk kepada tindakan perjudian,” tegasnya.
Prof Ni’am menyampaikan, MUI mendorong agar bansos tersebut diberikan atau diprioritaskan kepada orang yang mau belajar, berusaha, dan gigih dalam mempertahankan hidupnya.
“Tetapi karena persoalan struktural, dia tidak cukup rezeki ini yang harus diintervensi. Jangan sampai kemudiaan bansos itu tidak tepat sasaran,” terangnya. (atoe/mui)
Editor Restu