WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Imbas maraknya judi online di Telegram, media sosial tersebut dikabarkan bakal diblokir pemerintah Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu sepekan kepada manajemen Telegram untuk memberantas konten judi online di platform-nya jika tidak aplikasi perpesanan ini diblokir.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kedua kepada Telegram terkait konten judi online itu.
Pengiriman surat peringatan dilakukan 3 kali, jika setelahnya tidak ada hasil atau tanggapan apa pun dari Telegram, maka platform itu akan diblokir.
“Kami sudah panggil Telegram, kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up. Ada pending sampai 600 untuk segera dituntaskan. Kami kasih seminggu untuk merespons,” ujar Semuel saat Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jumat (14/6/2024).
“Sekali lagi (disurati). Kalau yang ketiga kali, diblokir,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengungkapkan bahwa Telegram menjadi platform yang paling tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online yang tengah digalakkan pemerintah.
Budi melihat ada tren judi online yang menggunakan platform Telegram untuk memfasilitasi kegiatan ini, sedangkan Google sejauh ini telah berkomitmen untuk menangani judi online. (berbagai sumber)
Editor: Yayu