Selain itu, dalam pandangannya sebagai mantan penegak hukum, hilangnya hak seseorang sebagai pejabat publik atau hak lainnya jika tertuang dalam putusan pengadilan. Sedangkan dalam vonis terhadap Antasari, tidak ada penyebutan tentang uang pensiun dan dana Taspen miliknya.
“Putusan (terhadap) saya hanya pidana penjara sekian tahun, itu saja. Tidak ada melarang saya macam-macam,” tutur Antasari.
Baca juga: Sembunyikan Tiga Paket Sabu-Sabu Dalam Bungkus Rokok, Polisi Tangkap NR
Terkait dengan itu, Antasari kerap mendapat pertanyaan dari istrinya. Sebab, istri Antasari yang kerap bersama eks istri pensiunan jaksa melihat teman-temannya menerima uang pensiun suami mereka masing-masing.
“Saya bilang, sabar dulu lah mudah-mudahan sebentar lagi dibayarkan,” akunya.
Menjawab pertanyaan, apakah pernah mempertanyakan belum cairnya dana Taspen miliknya ke pihak terkait, Antasari mengaku selama ini ia diam saja. Sebab, katanya, semestinya koleganya di Kejaksaan yang kini masih aktif dan tahu Antasari sudah bebas, otomatis merespons hal tersebut.
Baca juga: Ibu Bayi Perempuan yang Dibuang di Kebun Karet Ditemukan
“Kalau ada dapat (dana Taspen) antar ke saya berapa tabungan Taspen saya. Itu harapan saya,” tutupnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko