WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pelaku penganiayaan di Pasar Keramat Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil diringkus Satreskrim Polres HST setelah sekitar sebulan buron.
Tersangka berinisial SR (54) ditangkap di tepi jalan umum Jalan Murakata, Kecamatan Barabai, HST, Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.
Warga Desa Jatuh RT. 002 RW. 002 Kecamatan Pandawan, HST, itu ditangkap atas kasus penganiayaan yang terjadi pada 9 Mei 2024 lalu.
Penganiayaan berawal dari cekcok mulut antara SR yang merupakan pemilik sebuah warung di di Pasar Keramat, dengan MN, yang juga pemilik warung di pasar tetrsebut.
Pada 9 Mei pukul 08.00 Wita itu, MN datang ke warung milik SR.
Baca juga: Takjub Saksikan Suporter di SUGBK, Pelatih Filipina: “Luar Biasa”
Kemudian antara pelaku dan korban terlibat cekcok mulut, hingga berujung pemukulan.
Pelaku memukul korban menggunakan tangan di bagian muka.







