WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pelaku penganiayaan di Pasar Keramat Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil diringkus Satreskrim Polres HST setelah sekitar sebulan buron.
Tersangka berinisial SR (54) ditangkap di tepi jalan umum Jalan Murakata, Kecamatan Barabai, HST, Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.
Warga Desa Jatuh RT. 002 RW. 002 Kecamatan Pandawan, HST, itu ditangkap atas kasus penganiayaan yang terjadi pada 9 Mei 2024 lalu.
Penganiayaan berawal dari cekcok mulut antara SR yang merupakan pemilik sebuah warung di di Pasar Keramat, dengan MN, yang juga pemilik warung di pasar tetrsebut.
Pada 9 Mei pukul 08.00 Wita itu, MN datang ke warung milik SR.
Baca juga: Takjub Saksikan Suporter di SUGBK, Pelatih Filipina: “Luar Biasa”
Kemudian antara pelaku dan korban terlibat cekcok mulut, hingga berujung pemukulan.
Pelaku memukul korban menggunakan tangan di bagian muka.
Mendapat serangan itu, korban melarikan diri ke warung miliknya namun dikejar pelaku.
Saat mengejar itu, pelaku sempat mengambil sebatang bambu, dan memukulkan ke bagian tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka dan patah tulang di bagian tangan sebelah kiri.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Hulu Sungai Tengah.
Namun pelaku berhasil kabur hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu 12 Juni kemarin.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres HST untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar baju kau abu-abu dan celana panjang warna biru muda serta hasil rontgen atas nama MN. (ernawati)