WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis yang belakangan diketahui berinisial AP yang juga eks security atau satpamnya telah ditahan di Polda Metro Jaya.
AP ternyata mendapat dokumen pribadi Ria Ricis melalui CCTV.
“Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (12/6/2024).
Dilanjutkan Ade Ary, AP juga mendapatkan dokumen pribadi Ria Ricis dari hand phone Ria Ricis.
Saat bekerja, AP dititipkan hand phone.
Baca juga: Sekuriti yang Sempat Dituduh Aniaya Anjing Akhirnya Batal Dipecat
Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk mengambil data-data pribadi sang artis.
“Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone oleh korban untuk dipakai bekerja, tetapi masih ada data-data pribadi di sana,” ungkapnya.
“Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban dokumen yang diancam untuk disebarkan itu bukan foto atau video syur ya,” lanjutnya memastikan.
Sebelumnya, eks security Ria Ricis berisial AP (29) ditetapkan sebagai tersangka seusai mengancam menyebar foto hingga video pribadi Ria Ricis.
AP mengancam Ria Ricis mentransfer Rp 300 juta.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi