WARTABANJAR,COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan soal laporan staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan itu terkait penyitaan telepon seluler (ponsel) oleh penyidik lembaga antirasuah.
“Kalau itu menurut yang bersangkutan pelanggaran hak asasi, ya laporkan ke Komnas HAM, kan seperti itu. Silakan saja,” kata Alex seperti dikutip Wartabanjar.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Alex juga menambahkan setiap warga negara punya hak untuk melapor sesuai jalur hukum yang telah disediakan oleh negara apabila yang bersangkutan merasa haknya telah dilanggar.
Pelaporan oleh staf Hasto tersebut juga merupakan hak yang bersangkutan yang dilindungi oleh hukum.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon: LPSK Temukan Kendala Ini, Hotman Minta Presiden Bentuk Tim Pencari Fakta
“Silakan saja melaporkan kemana-kemana di mana pintu itu terbuka. Kan hak dari warga negara kan, siapapun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar,” ujarnya.
Namun, Alex tidak bisa berkomentar lebih banyak soal pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, komentar lebih detail soal laporan tersebut adalah wewenang Komnas HAM untuk menyampaikan.
“Waduh, kalau itu kan urusannya Komnas HAM, kan,” kata Alex.
Untuk diketahui, Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Rabu, melaporkan penyitaan telepon seluler (ponsel) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).