BerandaBeritaRegional Regional JPU Tuntut Mati Terdakwa Pengedar Puluhan Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi ini Selasa, 11 Juni 2024 - 19:42 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh menuntut hukuman mati untuk terdakwa pengedar narkoba ini. Baca juga: Posisi DPO Harun Masiku Sudah Diketahui , Ini Yang Akan Dilakukan KPK Editor: Sidik Purwoko Baca Juga : Geger! Ratusan Burung Pipit di Bandara Ngurah Rai Bali Mati Mendadak, Begini Kata BKSDA Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com Tagsjpu kejari bireunNarkobatuntut matiWartabanjar.com Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaBuaya Kembali Muncul di Pulau SewangiBerita BerikutnyaRubicon Mario Dandy Akhirnya Laku Untuk Bayar Restitusi David Ozora BERITA LAINNYA Berita 8 Wilayah Kalsel Status W... Video VIDEO: Api Berkobar 2 Jam... Banjar Bakula VIDEO: Truk Diduga Bermua... TERBARU HARI INI Berita Peras Bawahan untuk Modal Pilkada, Segini yang Diraup Gubernur Bengkulu Nasional Tiga Menteri Teken Program Pembangunan Tiga Juta Rumah untuk Rakyat Kalsel Pemuda ini Setubuhi Cucu Tirinya Hingga Hamil, Berujung Dibui di Polres Tanah Laut Nasional Polri Kembali Tegaskan Kesiapan Jelang Pelaksanaan Pilkada Serentak, Lusa Infotainment Bayaran Byeon Woo Seok Per Episode Dikabarkan Meroket Berkat Lovely Runner Muat lebih banyak