Hal yang mendasari kesepakatan karena masih terdapat sisa anggaran untuk belanja barang dan jasa BOS sekolah negeri secara total, sehingga realisasi belanja BOS SD/ SMP swasa dicatat sebagai bagian realisasi belanja barang dan jasa BOS Negeri.
Untuk mencatat sebagai belanja hibah tidak dimungkinkan, karena tidak terdapat sisa anggaran belanja hibah. Kemudian pada Laporan Operasional (LO) Pemko Banjarbaru beban barang jasa tersebut telah dicatat sebagai beban hibah sebesar Rp 6.330.529.822,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
BPK merekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan selaku penanggungjawab BOS lebih cermat dalam menyusun RKA SKPD sebagai dasar penyusunan APBD, terkait Belanja Hibah BOS Swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo dikonfirmasi wartabanjar.com menjelaskan adanya temuan tersebut, pada saat pencatatan laporan di DPKAD, salah pencatatan. Lalu jadi temuan BPK.
“Kalau uangnya salur ke rekening sekolah. DPKAD sudah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK,” katanya.
Pihaknya juga sudah diperiksa BPK dan Inspektorat.
Atas adanya rekomendasi dari BPK, ditegaskan pria yang gemar gowes ini, pihaknya beberapa kali rapat untuk kalibrasi arkas dan SIPD. Jadi bagaimana mekanisme salur bos lewat arkas dan ploting SIPDnya.
“In Shaa Allah pencatatannya tidak salah lagi. Dana itu dari Kementerian masuk ke sekolah, dicatat oleh DPKAD, salah catat ya akhirnya jadi temuan,” jelas Dedy Soetoyo. (hasby)