Saat Kemendikbud Ristek Disorot DPR, Dana Bos Dinas Pendidikan Banjarbaru Dapat Catatan BPK

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Nama anggota Komisi X DPR Anita Jacoba Gah baru-baru ini lagi naik daun dan menyedot perhatian warganet.

    Hal tersebut tak lepas dari aksi gebrak meja dan semprot Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dan jajaran Kemendikbud saat berlangsungnya rapat kerja di Senayan, Jakarta, Kamis (06/06/2024) lalu.

    Bahkan Anita meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Mendikbud Nadiem dan siapapun jajarannya yang terindikasi menyelewengkan anggaran pendidikan.

    Manager Divisi Akademi Anti Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), Nisa Rizkiah menyebut, sektor pendidikan masuk top lima lembaga terkorup, sehingga saat ini yang diutamakan tidak lagi pencegahan tetapi pemberantasannya.

    Terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Banjarbaru Kalimantan Selatan, penganggaran atas belanja barang dan jasa Dana BOS Satuan Pendidikan Swasta sebesar Rp 6 Miliar lebih tidak tepat.

    Menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa realisasi belanja BOS Swasta untuk jenjang SD dan SMP sebesar Rp 6.330.529.822,00 (Rp 2.026.546.191,00+Rp 4.303.983.631,00) tidak dianggarkan dalam hibah, namun dicatat sebagai belanja barang dan jasa BOS.

    Dikutip dari LHP BPK RI atas LKPD Banjarbaru Tahun Anggaran 2022, perlakuan pencatatan ini dilakukan karena adanya kesepakatan bersama antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD.

    Baca Juga :   Big Bang Fazzio Youth Festival Kembali Digelar di SMKN 1 Banjarmasin dan SMAN 1 Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI