WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Penjabat (Pj) Bupati Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, dipecat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Arsan yang juga menjabat Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri, dipecat sebagai Pj Bupati Bandung Barat setelah ditetapkan tersangka olek Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Arsan menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, Arsan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Baca juga: Dikontrak 2 Tahun Jadi Kiper Baru Barito Putera, Begini Komentar M Ridho
Dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Menyikapi penetapan status tersangka ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengatakan Kemendagri secara resmi telah mencopot Arsan Latif sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
Keputusan tersebut ditetapkan buntut dari Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Sari, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.