WARTABANJAR.COM – Pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambahangan Khusus (WIUPK) dan Izin Usaha Pertambahan (IUP) kepada Organisasi Keagamaan yang memiliki badan usaha menuai pro dan kontra.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasan pemberian WIUPK dan IUP kepada ormas keagamaan.
“Organisasi keagamaan itu merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat. Dalam implementasi penyelenggaraan negara, rasanya kita belum bisa memaksimalkan potensi-potensi perhatian dari resources yang ada pada SDA Negara terutama pada sektor pertambangan,” kata Bahlil Lahadalia dikutip Sabtu (8/6).
Menteri Investasi Bahlil menyebutkan rujukan pemberian izin ini sendiri yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga pemerintah berhak memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Bahlil juga menuturkan peran dari organisasi keagamaan sangatlah signifikan dalam menangani permasalahan di beberapa wilayah seperti di Ambon dan Aceh. Selain itu, Organisasi keagamaan juga turut membantu pemerintah dalam mensejahterakan umat di beberapa sektor seperti pendidikan dan kesehatan.
“Peran serta dari organisasi-organisasi keagamaan ini sangatlah penting dari berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya. Dalam menangani konflik-konflik yang ada di negara kita, kehadiran daripada organisasi-organisasi keagamaan ini sangatlah signifikan, bahkan kadang-kadang lebih duluan dari pemerintah,” ucap Bahlil.