Mendengar korbannya berteriak, pelaku panik dan melarikan diri meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motif pelaku yakni akibat sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga muncul nafsu untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang kebetulan sedang melintas pada saat itu,” jelas Kompol Ronny.
“Pelaku pun terancam dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan atau Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan di depan umum dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi