WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa SIK MH melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (6/6/2024) siang.
Kasatresnarkoba mengungkapkan, pengungkapan kasus dilakukan dengan mengamankan seorang wanita berinisial M (28) yang ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Tersangka M diamankan pada tempat kediamannya yang berada di Jalan Rindang Banua Gang Manggis pada Hari Rabu kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, dengan berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Palangka Raya Tendang Gadis Naik Motor Lalu Meremas Dadanya
“Dengan barang bukti yang berhasil kami temukan pada TKP yakni sebanyak 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 3,58 gram, yang mana seluruh paket tersebut ditemukan dalam tempat kediaman tersangka saat dilakukan penggeledahan,” tuturnya.
“Diantaranya yakni 7 paket disimpan dalam sebuah dompet dan disembunyikan di bawah bantal yang diduduki oleh tersangka, serta 6 paket lainnya ditemukan dari bagian atas rak lemari di ruang kamar yang juga disimpan dalam sebuah dompet,” lanjutnya.