WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Polsek Banjarbaru Utara mengamankan dua orang yang menyimpan narkotika jenis sabu berinisal DW (46) dan AP (50) pada Kamis (23/5/2024) lalu.
Berawal ketika polisi mengamankan DW di depan Hotel Lerina Inn di Kelurahan Kemuning, Banjarbaru, didapati bahwa pelaku memiliki sabu tersebut.
Kepada polisi, DW mengaku membeli sabu di tempat seseorang berinisial AP.
BACA JUGA: Hizbullah Siap Ladeni Perang Habis-habisan Israel
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, Rabu (5/6/2024) mengatakan setelah pihaknya mendapat keterangan dari DW, petugas segera melakukan pengembangan.
Pihaknya kemudian menyambangi AP di rumahnya Jalan Transmigrasi Cempaka, Perumahan Gunung Sari, RT. 36, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
“Kami kemudian ke rumah AP, tersangka saat itu ada di rumahnya lalu kami geledah,” tambahnya.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan satu kotak kacamata berisi narkoba jenis sabu dengan berat bersih 18,82 gram yang dibungkus dalam beberapa plastik klip.
“Sabunya ada yang disimpan di klip kecil sampai sedang beratnya bervariasi mulai dari 0,17 gram sampai 4,8 gram,” jelasnya lagi.
Kedua tersangka dan barang bukti lalu dibawa oleh anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara ke Polsek Banjarbaru Utara untuk diproses secara hukum. (nurul octaviani)