WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali menggali keterangan dari terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang telah menjalani hukuman, Saka Tatal.
Selasa (4/6/2024), Saka Tatal diperiksa selama 5 jam oleh penyidik Ditreskrimum sebagai saksi dan dicecar 16 pertanyaan.
Pertanyaan peyidik berkaitan dengan hasil putusan pengadilan serta mengenai Saka Tatal dengan Pegi Setiawan alias Perong.
“Tadi pertanyaan ada sekitar 16 pertanyaan, jadi masih dalam kasus yang terdahulu putusan putusan pengadilan. Lebih banyak mengarah terhadap putusan pengadilan,” ujar Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal di Mapolda Jabar.
Baca juga: 12 Polda/Polres Raih Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu, Wilayah Kalimantan Ada Polda Kalteng
Kuasa Hukum Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas mengatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.
“Kita akan melakukan upaya peninjaun kembali, Kita memang tidak mengenal orang-orang tersebut. Tidak dipertemukan dengan Pegi,” ujar Farhat Abbas.
Lebih lanjut ia mengaku heran, mengapa DPO (daftar pencarian orang) di kasus Vina Cirebon ini tidak ada gambar wajahnya.
“Karena tidak sembarangan menentukan DPO itu. Yang namanya DPO itu ada mukanya,” ungkapnya.
“Namun, mudah-mudahan dengan pemeriksaan hari ini, jadi titik terang bahwa Saka ini bukan tersangka baru, dan hanya memberikan kesaksian terkait DPO,” ungkapnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi