WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua kasus pencabulan anak di bawah umur menggunakan aplikasi perjodohan di media sosial berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Setelah berhasil membujuk rayu korbannya, kedua pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa di Banjarmasin kepada awak media membenarkan pengungkapan anggotanya, Selasa (04/06/2024). Dirinya mengatakan, pelaku pertama berinisial AA yang telah memperdaya korbannya berinisial MG (15). Sementara pelaku kedua berinisial MA yang membujuk korbannya berinisial FKM (14).
“Dalam sepekan ini pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur cukup menonjol, dua kasus persetubuhan anak di bawah umur modus aplikasi jodoh,” ucapnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Adik Jadi Korban Pemerkosaan, Guru Pesantren Cari Keadilan Hukum
Dia menyebutkan dua kasus persetubuhan dengan dua laporan kepolisian itu, telah terjadi beberapa minggu yang lalu. Namun aksi bejat mereka baru terungkap belakangan ini.
Pada laporan kepolisian kasus yang pertama di wilayah Banjarmasin Timur, pelaku AA dengan korban MG berkenalan lewat aplikasi jodoh. Lalu keduanya saling membalas pesan singkat.
Setelah berhasil membujuk korbannya, pelaku membawanya ke hotel selama dua hari. Di sana lah pelaku melakukan aksi persetubuhan hingga lebih dari satu kali.
Sementara laporan kepolisian kedua di wilayah Banjarmasin Tengah. Pelaku MA dengan korban FKM juga berkenalan lewat aplikasi perjodohan dan saling membalas pesan singkat. Akhirnya bertemu dan berkenalan.