WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Ditresnarkoba Polda Kalsel hasil Ops Antik Intan 2024 di aula Mathilda Batlayari, Banjarmasin, Selasa (4/6/2024).
Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 14.399,67 gram sabu, 407 setengah butir ekstasi, 35,64 gram serbuk ekstasi, dan 411,68 gram ganja.
Saat pemusnahan juga menghadirkan 32 orang tersangka dari 22 kasus kejahatan narkoba.
Baca Juga
Mulai 1 Juli Syarat Bikin SIM, BPJS Harus Aktif
“Pemusnahan ini tentunya membuat kita bergembira karena puluhan dan bahkan hingga ratusan ribu warga Kalsel bisa terselamatkan, di sisi lain kita juga prihatin karena banyaknya barang bukti ini bahwa peredaran narkoba di Banua belum bisa dihentikan,” ujar Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Husnul Hatimah.
Ia mengajak kepada seluruh pihak bergerak bersama, kerja bersama, dan terus memperkuat sinergitas dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
“Mari kita galakan pemberantasan narkoba dengan semangat ‘Hajar Narkoba’ dan selamatkan Kalsel dari peredaran Narkoba, jangan biarkan generasi kita hancur karena Narkoba,” lanjutnya.
Pemprov Kalsel mengucapkan terima kasih kepada Kapolda dan seluruh jajaran kepolisian yang selama ini telah banyak mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba di Kalsel.
“Dampak dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba sungguh luar biasa, menimbulkan masalah ekonomi, masalah sosial, perilaku menyimpang dan sekaligus menurunkan daya saing sebagai sebuah bangsa, pemusnahan barang bukti ini sungguh merupakan wujud nyata dari komitmen Polda Kalsel bersama-sama dengan instansi terkait untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (MC Kalsel)