Jadi Tersangka! Ibu Muda di Tangerang Lecehkan Anak

    WARTABANJAR.COM – Viral video seorang ibu muda di Tangerang bernama Raihany melakukan pelecehan pada anak balitanya dengan diunggah ke media sosial. Kini Raihanny resmi ditetapkan sebagai tersangka Senin (3/6).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Raihany dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

    Kemudian Pasal 29 juncton Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Baca Juga

    Tiga Barang Diduga MilikMayat Pria di Desa Rantau Bujur 

    “Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain,” kata Ade Ary, Senin (3/6/2024) dikutip dari beritasatu.com.

    Video ibu muda di Tangerang bernama Raihany nekat melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya viral.

    Kasus tersebut bermula saat Raihany diminta mengirimkan foto bugilnya ke akun Facebook Icha Shakila dengan iming-iming uang Rp 15 juta.(berbagai sumber)

    Baca berita selengkapnya di :

    Ibu Muda di Tangerang Jadi Tersangka Atas Pelecehan Anak

    Editor Restu

    Baca Juga :   Terbit Permendag Baru Soal Perdagangan Antar Pulau, Begini Aturan Teknisnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI