Korupsi Sektor Pertambangan Tak Sentuh Pemiliknya, MAKI Bakal Gugat Kejagung

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Perkara tindak pidana korupsi sektor pertambangan dirasa merugikan negara sebesar Rp300 Triliun dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun jika pemiliknya berinisial RBS tak tersentuh, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melancarkan gugatannya.

    Seperti dikutip Wartabanjar.com, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dilakukan orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal kuat. Namun jika sanksinya hanya berupa sanksi administratif, dirinya akan menggugatnya.

    “Apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi misal hanya pencabutan ijin, denda atau larangan ekspor, maka mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik,” terang Boyamin, Sabtu (01/06/2024).

    Baca juga: Lawan Tanzania, Coach Shin Tae-Yong Bakal Turunkan Nama-Nama Pemain Ini

    Seperti diketahui, kasus korupsi tambang kali ini bisa disebut-sebut kasus terberat yang diselidiki Kejagung.  Pasalnya, Kejagung harus berkali-kali menerima semacam ‘intimidasi’. Salah satu intimidasi itu yakni peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jsmpidus) Kejagung, Febri Andiansyah.

    Sejumlah pihak telah diperiksa dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak yang diperiksa itu termasuk suami dari selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis.

    Bukan itu saja, mantan Gubernur Bangka Belitung periode 2017-2022, Erzaldi Rosman Djohan juga diperiksa. Erzaldi menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Kejagung sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah Tahun 2015-2022.

    Baca juga: HUT Pancasila, KCIC Gelar Seni Tari Tradisional di Dalam Whoosh

    Baca Juga :   WASPADA! Ancaman Bencana Hidrometeorologi, La Nina Berlangsung hingga April Tahun Depan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI