WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran Polres Tabalong.
Terlebih, upaya ini mendapat dukungan masyarakat yang berperan memberikan informasi dan laporan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka,
Hal ini pun mendapat apreasiasi dari Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH.
Terbukti, berkat peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jajaran Satresnakorba Polres Tabalong kembali berhasil menangkap seorang pengedar.
Kapolres melalui PS Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno sangat mengapresiasi kepedulian warga Tabalong dalam memberantas narkoba, keberhasilan Polri dalam mengamankan pelaku pemilik narkoba tak luput dari andil warga Tabalong dalam memberikan informasi.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Batola Ringkus Pengedar Sabu di Tepi Jalan Handil Bakti
Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah SH pada Senin (27/05/2024) sore kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berisial GR (25) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.
“Pelaku GR diamankan di kediamannya usai petugas melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti yang berada di kasur kamar tidur pelaku,” jelas Iptu Joko.
Pelaku GR kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah Gawai warna hitam dan 2 pack plastik klip. (ernawati)