WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Terdakwa Arianto, pelaku penipuan alat kesehatan (Alkes) yang diduga fiktif hanya dituntut 10 bulan penjara. Padahal, perbuatannya menyebabkan orang lain menderita kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/05/2024) kemarin. Koordinator JPU, Ira SH mewakilkan pembacaan tuntutannya pada anggotanya Syafiri SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arianto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar JPU Syafiri seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Perkuat Sinergitas Dengan POM TNI, Polda Kalsel Gelar Rakornis
Terdakwa yang merupakan Direktur PT Mediasi Delta Alfa (MDA) itu dijadwalkan kembali menghadiri persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Majelis Hakim menyebut, sidang akan dilanjutkan pada Jumat (31/05/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.
Usai persidangan, penasihat hukum korban berinisial I, Bernard langsung bereaksi lantaran tuntutan yang dinilai terlalu ringan tersebut.
“Dimana keadilan yang berpihak bagi korban? Sangat jelas ini mencederai rasa keadilan. Kemana lagi masyarakat mencari keadilan jika korban saja diperlakukan seperti ini,” ujar Bernard.
Baca juga: Begini Strategi Perbaikan Logistik Nasional Ala Gerindra
Dirinya mengatakan, cukup banyak kejanggalan yang terjadi selama persidangan. Kejanggalan itu diantaranya terdakwa yang tidak pernah sekalipun hadir dalam ruang sidang tapi hanya secara online.