Kejagung Ungkap Kerugian Kasus Timah Harvey Moeis Cs Membengkak Capai Rp300 Triliun

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Timah ternyata tidak hanya Rp271 triliun.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.

    “Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita diperkirakan Rp 271 triliun, ini mencapai sekitar Rp 300 triliun,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

    Adapun jumlah tersebut sesuai perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kepala BPKB Muhammad Yusuf kata dia, menyatakan pihaknya telah melakukan audit perhitungan kerugian dan mengumpulkan bukti, termasuk berdiskusi dengan para ahli.

    “Tadi setelah disampaikan Pak Jaksa Agung tentang kerugian keuangan negara sekitar Rp 300,003 triliun,” ucap Yusuf.

    Diketahui kasus dugaan korupsi tata niaga timah bermula saat tersangka ALW yang berstatus direktur operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 mengakomodasi perusahaan tambang ilegal bersama tersangka MRPT dan tersangka EE.

    ALW menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama membeli hasil penambangan ilegal dengan harga melebihi standar yang ditetapkan PT Timah Tbk.

    Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk sosialita Helena Lim hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Komisi IX DPR Soroti Tingginya Harga Obat di Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI