DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Rencana Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Baca juga: Kapal Cantrang Tabrak Jaring Nelayan Desa Kerayaan Kotabaru Berakhir Damai

Pemotongan gaji karyawan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Dalam Pasal 15 PP tersebut, dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi