WARTABANJAR.COM, MOSCOW – Baru pertama kali ini para menteri luar negeri negara-negara Uni Eropa membahas pemberian sanksi untuk Israel. Sanksi itu diberikan jika negara Zionis tersebut melanggar keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Hal tersebut diungkapkan Menlu Irlandia Michael Martin kepada wartawan usai pertemuan Dewan Urusan Luar Negeri UE, Senin (27/05/2024). Menurutnya, ICJ telah memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Rafah.
“Untuk pertama kalinya dalam pertemuan UE, saya melihat secara nyata diskusi signifikan mengenai sanksi,” kata Martin seperti dikutip Wartabanjar.com dari Sputnik.
Baca juga: Pemerintah Jamin Transaksi Tol Nirsentuh Tak Pengaruhi Tarifnya
Dia menambahkan bahwa tidak ada konsensus mengenai masalah itu. Tetapi para peserta pertemuan menyuarakan perlunya pendekatan berbasis sanksi jika Israel melanggar keputusan ICJ.
Sebelumnya pada Jumat (24/05/2024), ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Rafah. Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan bahwa Israel harus memastikan akses tanpa hambatan ke daerah kantong tersebut untuk misi yang menyelidiki tuduhan genosida, serta bantuan kemanusiaan.
Lalu pada Minggu (26/05/2024), Israel menyerang kamp di timur laut Rafah, yang menyebabkan sedikitnya 40 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka, menurut Dinas pertahanan sipil Palestina.
Baca juga: Jelang Pilkada Papua Serentak 2024, Ingat Pesan Menko Polhukam Ini
Sebelumnya pada Senin, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengeklaim bahwa serangan udara di kamp pengungsi sebagai “insiden tragis,” dan menambahkan bahwa penyelidikan sedang dilakukan. (Sidik Purwoko)