WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang supervisor minimarket di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diamankan pihak kepolisian.
Supervisor berinisial SAH (23) itu, ditangkap atas laporan perusahannya diduga menggelapkan uang.
Warga desa Muara Uya kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, STrK SIK.
Ia dilaporkan pihak pemilik sebuah minimarket di Tanjung Selatan kecamatan Murung Pudak dengan dugaan penggelapan dalam jabatan.
Menurut pelapor yakni pihak pemilik minimarket tersebut pada Sabtu (25/04/2024) malam, pelapor mendapatkan informasi dari salah seorang karyawannya bahwa telah kehilangan uang milik toko.
Baca juga: Pemilik Toko di Palangka Raya Sebarkan Isu Hoaks Pelanggan Meninggal Dunia
Pelapor kemudian membuka Aplikasi CCTV yang sudah terpasang di gawainya dan terlihat seorang pada sore itu.
Seorang karyawan dengan jabatan supervisor mengambil uang yang berada di dalam brakas di ruangan Admin.
Pelapor kemudian mendatangi minimarket tersebut dan mengganti brankas lama dengan yang baru dan menghitung berapa uang yang hilang yaitu sebesar Rp4 juta.
Menurut pelapor, dirinya sudah sering mendapat laporan kehilangan uang dari toko yang jika di akumulasi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp60 juta.
Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah beberapa kali mengambil uang milik toko tersebut untuk keperluan pribadi.
Sedangkan uang sebanyak Rp4 juta yang terakhir diambil tersebut, sebanyak 3,9 juta Rupiah sudah habis dipertaruhkan di judi daring.