Kemendikbudristek Akhirnya Cabut Rekomendasi Kenaikan UKT

    Ia juga menegaskan, setelah memperoleh surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

    Baca juga: Kapolda Pimpin Pemancangan Gedung Presisi Ditreskrimum Polda Kalsel

    “Selain itu rektor PTN dan PTNBH juga harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor,” jelasnya.

    Kemudian rektor PTN dan PTNBH, harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri.

    “PTN dan PTNBH juga agar memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru yang telah diterima untuk melakukan daftar ulang,” tandasnya.

    Ia juga menekankan, jika terdapat kelebihan pembayaran UKT akibat revisi keputusan rektor, maka PTN dan PTNBH wajib segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT, untuk semester berikutnya.

    Baca juga: PKS Pastikan Pecat Caleg Terpilih Yang Terlibat Narkoba

    Sebelumnya, kenaikan UKT tersebut ramai di media sosial hingga membuat Presiden Joko Widodo memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Istana Negara. Saat itulah Presiden memberikan sejumlah opsi agar Menteri Nadiem tidak perlu menaikkan UKT mahasiswa. (Sidik Purwoko)
    Editor: Sidik Purwoko
    Baca Juga :   CATAT! Inilah Cara Wartawan Dapatkan Rumah Subsidi 2025 dari Pemerintah: Cek Kuota dan Lokasinya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI