“Jadi rilis Polda Jabar tadi sudah ditunjukkan beberapa bukti, bahwa Pegi alias Perong alias Robi Irawan itu memang sudah mengganti identitas. Pada 2016, polisi juga pernah mendatangi rumahnya dan menyita motor yang digunakan saat kejadian,” jelas Putri.
Ia melanjutkan bahwa ada fakta baru yang terungkap dalam rilis kali ini, yakni ayah kandung Pegi mengaku bercerai dengan sang istri dan menyebut Pegi adalah keponakannya.
“Jadi tidak diakui sebagai anak, itu bisa rangkaian cerita bohong beberapa tahun ini yang dirangkai oleh Pegi, jadi semisal tadi dia bilang saya tidak bersalah, rela dihukum mati, maka itu sah saja sebagai pembelaan dia,” papar Putri.
Namun, Putri meminta masyarakat jangan fokus ke pernyataan Pegi alias Perong yang mengaku tidak bersalah.
“Harusnya masyarakat jangan fokus ke situ dan masyarakat harus percaya ini sudah terjadi dan sesuai penyelidikan, ada saksi dan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka,” pungkasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Tanggapi Bantahan Pegi Alias Perong, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Dia Pelaku Pembunuhan







