Kedua, Libatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Ketiga, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jelang Penilaian WASAKA Award 2024 Provinsi Kalsel, Bappedalitbang Banjar Lakukan Berbagai Persiapan
Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) siang. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko