RUU Penyiaran Besok Pasti, Wartawan dan Masyarakat Merugi

Kedua, Libatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Ketiga, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jelang Penilaian WASAKA Award 2024 Provinsi Kalsel, Bappedalitbang Banjar Lakukan Berbagai Persiapan

Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) siang. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko

Baca Juga :   Rujukan BPJS Kesehatan Tak Lagi Ribet! Menkes Bongkar Skema Baru: Pasien Tak Perlu Muter RS

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca