Baca juga: WhatsApp Akan Permudah Pemberian Reaksi Terhadap Kiriman Foto dan Video
“Oleh karena itu supaya tidak terjadi kesemrawutan penegakkan hukum dalam kasus Vina ini, kita berharap Kapolri memberikan atensi. Jadi tunjukkan saja siapa pelaku yang sebenarnya sehingga kemudian baru ada pengakuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menyebut Pegi Setiawan mempunyai peran penting dalam kasus kematian Vina dan pacarnya. .
Pegi disebut berperan sebagai otak kasus yang terjadi, pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Saat kejadian, Pegi menyuruh teman-temannya anggota geng melempari motor Yamaha Xeon, yang dikendarai korban Eky membonceng Vina.
Baca juga: Kecelakaan di Cokrokusumo, Truk Bermuatan Handak Tak Disita?
“Berdasarkan hasil penyidikan, PS (Pegi alias Perong) menyuruh pelaku lain melempar batu, mengejar, dan menganiaya korban hingga tewas,” kata Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. Polisi menjerat Pegi dengan Pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Kecelakaan di Cokrokusumo, Truk Bermuatan Handak Tak Disita?
Editor: Sidik Purwoko

