Diduga Bawa Uang Calon Jemaah Haji Rp516 Juta, SA Diburu Petugas Polres Tanah Bumbu Hingga ke Yogyakarta

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Tak kunjung diberangkatkan haji, padahal SK dan istrinya, Y, sudah menyetor uang Rp516 juta ke SA sejak 2020, akhirnya SA dilaporkan ke Polres Tanah Bumbu.

    SA didakwa telah melakukan penipuan perjalanan haji.

    Dipimpin oleh Kanit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, IPDA Agus Sujarwo, S.Sos, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu kemudian mengamankan SA di Desa Sendowo Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (23/5/2024) pukul 20.30 WIB.

    Pria tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasi Humas, IPTU Jonser Sinaga mengatakan setelah diringkus di alamat yang disebutkan di atas, pelaku SA segera dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kanit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, IPDA Agus Sujarwo, S.Sos, mengungkapkan, kasus ini bermula pada Januari 2019 hingga Desember 2023 di Jalan Perintis RT. 10, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

    Terlapor SA, yang bekerja sebagai tenaga pemasaran penyelenggara jasa ibadah haji PT. Madina Mulia Group, menawarkan kepada pelapor SK dan istrinya Y paket haji khusus dengan biaya Rp. 258.000.000 per orang.

    Pelapor kemudian mendaftarkan SK dan Y untuk keberangkatan ibadah haji pada tahun 2020 dengan total biaya Rp. 516.000.000 yang telah dilunasi, namun hingga 2024 ini kedua korban tak kunjung diberangkatkan.

    Baca Juga :   Pelaku Pembuang Bayi di Komplek Mutiara Berhasil Diamankan Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI