Buntut Kasus Korupsi Rp 271 Trilyun, Penyidik Jampidsus Sidik Ijin Pertambangan

    “Terkait dengan apakah ada yang membekingi dan kenapa sampai sekian lama peristiwa penambangan liar ini dibiarkan, memang mungkin terkesan dibiarkan. Tapi mungkin banyak tindakan di wilayah yang mungkin skalanya kecil. Bahwa memang penindakan skalanya besar baru ini,” tutur Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

    Kejagung menyatakan semua pihak yang bersinggungan dengan kasus ini pasti akan menjalani pemeriksaan. Tidak terkecuali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki kewenangan dalam hal regulator.

    “Terkait bagaimana pengawasan dan pertanggungjawaban, sampai saat ini masih kami dalami pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini. Apakah ada pembiaran atau ada perbuatan jahat yang di dalamnya termasuk KLHK dan sebagainnya”.

    Baca juga: Lebih 2.000 Orang Terkubur Hidup-hidup Saat Longsor Terjang Papua Nugini

    “Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” tegas Kuntadi (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   25 November Diperingati Hari Guru Nasional, Berikut Hari Guru di Seluruh Dunia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI