WARTABANJAR.COM - Viral tayangan berita Kompas TV ‘Kemenag Parepare Libatkan Pegawai Beragama Kristen Jadi Petugas Haji’, Sabtu (25/5). Sosok dua orang pegawai Kemenag Kota Parepare yang beragama Kristen dan Katolik pada Panitia Pemberangkatan Jemaah Haji dari Kota Parepare ke Embarkasi UPG Makassar pada tahun 2024 ini menjadi sorotan bahkan viral di media sosial. Dari hasil pemantauan tim Humas Kemenag Parepare, sebagian besar orang menyerang Kementerian Agama yang menurutnya melakukan toleransi yang kebablasan dan merusak ajaran agama. Baca Juga Esok Penertiban Jalan Pasar Lama Banjarmasin  Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hal yang wajar dan tidak ada suatu aturan yang dilanggar, namun untuk itu kami memberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan (Mengantar dan Menjemput) Jemaah Haji asal Kota Parepare yang tergabung pada Kloter UPG 3 hanya sebatas mengantar jemaah sampai ke Embarkasi UPG di Asrama Haji Sudiang, bukan menjadi PPIH yang berangkat ke Saudi Arabia. Banyak komentator/netizen yang menyangka bahwa panitia tersebut sampai ke Arab Saudi sehingga terjadi penolakan. 2. Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji asal Kota Parepare terdiri dari Pegawai Kementerian Agama, dan berbagai unsur pada Pemerintah Daerah Kota Parepare seperti Bagian Kesra Setdako, Dinas Kesehatan, Polresta, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo. Tidak ada suatu keharusan semua petugas tersebut harus beragama Islam. 3. Tugas Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan (Mengantar dan Menjemput) Jemaah Haji asal Kota Parepare hanya memastikan semua jemaah dan barang-barangnya aman dan selamat sampai ke Embarkasi Makassar sesuai jadwal yang ditetapkan. Untuk Bapak Dominggus, S.Th (Agama Kristen) tergabung pada tim Pelayanan Koper Jemaah dan Bapak Yohannes Salu Tandi Alla', S.Ag (Agama Katolik) tergabung pada Pelayanan Penerimaan Jemaah. Tugas-tugas tersebut tidak terkait dengan ritual ibadah. 4. Komitmen Kementerian Agama Kota Parepare untuk memberikan layanan maksimal kepada semua umat beragama dan melibatkan seluruh pegawai Kementerian Agama tanpa terkecuali sehingga terjadi sinergitas, kesetaraan, toleransi, moderasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tentu tetap selalu mempertimbangkan faktor hukum, regulasi, etika dan kepatutan dalam mengambil kebijakan.(atoe/kemenag) Editor Restu