Baca juga: Jampidsus Dibuntuti Densus 88 Anti Teror, Begini Kata Kejagung:
Sementara pelaku terakhir adalah DO yang tertangkap di rumah kontrakan Desa Girimulya Kec Kuranji, Jumat (24/05/2024) siang tadi. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut yakni sepaket sabu-sabu seberat 1,33 gram, tas slempang, ponsel, timbangan bong dan plastik pembungkus
Para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif aparat kepolisian setempat. Mereka akan dikenakan Pasal 112 UU Narkotika mengatur mengenai tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Pasal 127 UU Narkotika adalah mengenai penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka hingga kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik. Mereka diancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Bukan hanya itu, mereka akan dikenakan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Pengamanan Bali Saat WWF Kondusif, Akademisi Apresiasi Kinerja Polri
Editor: Sidik Purwoko