NEKAT OPERASIONAL, Disporabudpar Jatuhkan SP 1 Kepada Aeris Hotel Banjarbaru

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru menjatuhkan Surat Peringatan (SP) satu kepada Aeris Hotel, Jumat (24/5/2024) malam.

    Bersama Satpol PP Banjarbaru, Tim Disporabudpar yang langsung dipimpin Kepala Dinasnya, Yani Makkie mendatangi Aeris Hotel Jumat malam. Kedatangan tim gabungan tersebut untuk menegur Manajemen Aeris Hotel karena beroperasional, padahal perizinan belum lengkap.

    “Mereka beroperasi tanpa izin yang harusnya dikeluarkan wali kota,” kata Kadisporabudlar Banjarbaru, Yani Makkie

    Yani Makkie menjelaskan, Aeris Hotel memang memiliki izin OSS yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Banjarbaru. Namun, izin turunan dari OSS tersebut belum dipenuhi oleh Manajemen Aeris Hotel seperti sertifikat layak uji dan amdalalin yang belum diperbarui.

    “Izin turunan itu nanti kalau sudah lengkap harus diserahkan ke Wali Kota. Baru Wali Kota menandatangi izin operasionalnya, kemudian audiensi, baru boleh beroperasi,” jelas Yani Makkie.

    Lanjutnya, namun ingga kini perizinan itu belum dipenuhi, pihak manajemen Aeris Hotel mengakui bahwa mereka belum memenuhi beberapa persyaratan.

    “Pada faktanya hari ini, mereka sudah membuka sejumlah kamar dan banyak tamu dari luar daerah Banjarbaru yang menginap, jelas ini melanggar ketentuan yang dibicarakan saat sebelum soft opening,” tegasnya.

    Yani menegaskan, Aeris Hotel tidak diperbolehkan beroperasi dalam bentuk apapun. Disporabudpar Banjarbaru menyatakan, Aeris Hotel mendapatkan teguran pertama dan segala berkas yang belum disiapkan akan mereka tunggu hingga hari Senin (27/5/2024) mendatang.

    Baca Juga :   Polda Kalteng Sebut Penutupan Jembatan Kahayan Tak Benar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI