WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Tanah Air yang memberikan akses dan wadah konten judi online.
“Saya menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 juta per konten jika masih membiarkan adanya konten judi online tersebar di platform digital. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten. Kalau ada banyak ya tinggal dikalikan saja berapa banyak. Besar itu,” tegasnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).
Peringatan keras ini disampaikan Menkominfo kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo Tebar Ancaman Denda Rp 500 Juta Per Konten
Editor: Yayu