Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo Tebar Ancaman Denda Rp 500 Juta Per Konten

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Tanah Air yang memberikan akses dan wadah konten judi online.

    “Saya menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 juta per konten jika masih membiarkan adanya konten judi online tersebar di platform digital. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten. Kalau ada banyak ya tinggal dikalikan saja berapa banyak. Besar itu,” tegasnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).

    Peringatan keras ini disampaikan Menkominfo kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

    BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo Tebar Ancaman Denda Rp 500 Juta Per Konten

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Kasus Isa Zega, Begini Kata MUI Soal Transgender Ganti Kelamin Pergi Berumrah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI