Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Buntok selama 20 (dua puluh) hari ke depan hingga pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya.
“Tersangka langsung kita tahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Buntok,” ucap Saeful seperti dikutip Wartabanjar.com.
Selain FEW, penyidik juga menyerahkan tersangka lain yakni dokter L. Meski demikian, yang bersangkutan belum ditahan untuk pendalaman perkaranya.
Baca juga: Indonesia-Singapura Bahas Pengaman Pantai dan Manajemen Banjir
“Dalam perkara ini telah ditetapkan 2 (Dua) orang tersangka yakni saudari FEW dan Eks Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun 2018 berinisial dr. L, namun tersangka masih belum dilakukan penahanan,” tambah Saeful.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1),(2) dan (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Akhmad murjani)
Baca juga: DLH Banjarbaru Lakukan Pemangkasan Pohon Yang Halangi ATCS
Editor: Sidik Purwoko