WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Unit Reskrim Polsek Batulicin menangkap pelaku tindak pidana Narkotika berinisial ANP. Warga Desa Sengayam Kec. Pamukan Barat, Kotabaru itu terjaring dalam Operasi Kewilayahan Antik Intan 2024
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap di jalan Kelapa gading I Rt. 12 Batulicin, Senin (20/05/2024).
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,03 gram, satu unit Handphone Vivo, pipet kaca, alat hisap bong, kompor, tas pinggang dan sebungkus biscuit,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Lisa Halaby Ramaikan Pilwali Banjarbaru, Serahkan Berkas ke Nasdem dan Golkar
Jonser menjelaskan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Kelapa Gading, Batulicin sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Karena itulah petugas langsung menindaklanjuti ke lokasi.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Batulicin guna proses lebih lanjut,” paparnya.
Karena itulah pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara minimum empat tahun dan maksimum dua belas tahun penjara. Pelaku juga akan dikenakan denda minimum Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar. (Sidik Purwoko)
Baca juga: UKT Naik Ugal-Ugalan, DPR Desak Mendikbud Cabut Aturan ini
Editor: Sidik Purwoko