Bangunan Liar di Sungai Andai Banjarmasin Dihancurkan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas PUPR Kota Banjarmasin bersama Satpol PP, camat dan lurah setempat melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Sungai Andai RT 27 Seberang Blok D1, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

    Dikutip instagram Dinas PUPR Banjarmasin, penertiban dilakukan setelah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan liar.

    Satpol PP memutuskan untuk mengambil langkah tegas kepada pemilik bangunan liar.

    Baca Juga

    Bedakan 3 Pintu di Jalan Flamboyan Kelurahan Basirih Hangus Terbakar 

    Langkah tegas ini diambil untuk mencegah merajelelanya pembangunan bangunan liar di Kota Banjarmasin.

    Puluhan anggota Sat Pol PP membongkar semua bangunan hingga bangunan tersebut kini luluh lantak tak bersisa.

    Sebelumnya Sat Pol PP memberikan surat peringatan (SP) selama tiga kali. Yakni SP 1, SP 2 dan SP 3.

    Surat peringatan yang ketiga berakhir pada Selasa 14 Mei 2024 lalu.(atoe)

    Sat Pol PP Banjarmasin hancurkan bangunan di atas sungai di Sungai Andai Banjarmasin, Selasa (21/5). (Wartabanjar.com_ist)

     

     

     

    View this post on Instagram

     

    A post shared by Dinas PUPR (@dpuprkotabanjarmasin)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Bhayangkari Kalsel Bagikan 20.000 Nasi Bungkus untuk Jemaah Haul ke 219 Datu Kelampayan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI