MW bakal dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan jeratan pasal itu, pelaku bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti sebagai bandar narkoba. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko
MW bakal dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan jeratan pasal itu, pelaku bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti sebagai bandar narkoba. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com