Polisi Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    MW bakal dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan jeratan pasal itu, pelaku bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti sebagai bandar narkoba. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Diduga Gengster Banjarmasin Bawa Sajam Ditangkap Warga di Jalan Belitung

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI