Berdasarkan laporan hasil pegujian laboratorium, pasal 48 UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan pedoman teknis, maka terhadap tiga ekor sapi tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan berupa pemotongan paksa.
Terkait pemotongan paksa yang dilakukan di Instalasi Karantina Hewan ini sebelumnya telah dikomunikasikan dan mendapat persetujuan dari pemiliknya.
Setelah dipotong, organ dan saluran pencernaan, organ dan saluran reproduksi dan kandung kemih harus dimusnahkan, sedangkan dagingnya harus dilayukan minimal 10 jam sebelum dikonsumsi.
“Hama dan penyakit hewan seperti brucellosis ini bisa menyebar dengan cepat, terlebih lagi saat ini sudah mendekati hari raya kurban atau Iduladha sehingga pengendalian dan penanggulangannya menjadi prioritas,” tambahnya.
Pulau Kalimantan sendiri saat ini berstatus bebas Brucellosis, dan status tersebut harus terus kita jaga dengan melakukan tindakan karantina sebagai upaya pencegahan di tempat pemasukan. (nurul octaviani)
Editor Restu