Polisi Amankan RK Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Rekannya Kabur
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU - Polisi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial RK (23) sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, Sabtu (11/05/2024). Yang bersangkutan ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu karena kedapatan tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Jl. Sumpol RT. 07 Desa Makmur Jaya Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, tepatnya di Gudang Masjid PT. ABC.
Penangkapan RK dalam rangka Operasi Kewilayahan Sikat Intan 1 2024. Polisi juga tengah memburu K dan A yang melarikan diri dari penangkapan itu. RK ditangkap pada saat Personil Unit Reskrim Polsek Satui sedang melaksanakan Operasi kewilayahan SIKAT INTAN 1 2024.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Pada saat melakukan survei, personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi masjid yang belum jadi sering dipakai orang minum-minuman keras. Lokasi tersebut terkadang juga digunakan untuk ngelem atau nyabu.
Karena itulah Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan RK. Sementara dua rekan RK yakni K dan A melarikan diri hingga polisi memburunya.
Baca juga: Bakal Kawal Tamu VVIP di WWF ke-10 Bali, Begini Pesan Kakorlantas Pada Personilnya
Dakam pemeriksaan, petugas juga mendapati barang bukti sepaket kecil sisa sabu dengan berat 0,15 gram, pipet dari kaca bening, sebuah bong terbuat dari bogor, air mineral, sedotan kecil dan sebuah kompor terbuat dari korek api mancis warna hijau.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penyalahgunaan narkotika itu mencapai 4 hingga 12 tahun penjara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko