DPR: Indonesia Tak Boleh Gabung OECD Jika Syaratnya Korbankan Konstitusi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi I DPR RI menyambut baik rencana pemerintah bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atau Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi. Namun jika syarat untuk bergabung OECD harus mengorbankan Konstitusi, DPR meminta pemerintah untuk membatalkannya.

    Demikian dikatakan anggota Komisi I DPR RI Sukamta dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/05/2024). Menurutnya, dengan bergabung dengan OECD merupakan kabar baik bagi Indonesia.

    “Rencana dari pemerintah untuk gabung OECD saya kira ini kabar yang baik dan menyenangkan,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Pimpinan DPR Imbau Anggotanya Tuntaskan Tugas Konstitusional

    Namun kata Sukamta, jika persyaratan bergabung ke dalam OECD harus menggadaikan konstitusi, maka ia meminta pemerintah untuk membatalkan niat tersebut.

    “Tetapi kalau gabung OECD ini dengan prasyarat-prasyarat yang harus membuat kita menggadaikan konstitusi kita, maka mohon supaya ini menjadi perhatian,” ujarnya.

    Sebab kata dia, sebagaimana informasi yang beredar syarat untuk diterimanya menjadi anggota OECD harus memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

    “Berita-berita mengatakan bahwa salah satu prasyarat Indonesia diterima di OECD adalah dengan Membangun hubungan diplomatik dengan Israel sementara perjuangan Indonesia untuk menghilangkan penjajahan di muka bumi itu adalah amanah konstitusi kita,” katanya.

    Baca Juga :   Dukung Kelancaran Lalin Nataru 2024/2025, Pemerintah Pastikan Kesiapan Jalan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI