WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Oknum mahasiswa semester akhir di Palangka Raya, AR (22) menggunakan data orang lain untuk pinjaman online (pinjol), Senin (13/5).
Oknum mahasiswa asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut menggunakan uang hasil pinjol untuk main judi online.
AR dilaporkan NM (22) dan AK (23) warga Kota Palangka Raya karena data pribadinya digunakan AR untuk pinjaman online tapi cicilannya tidak dibayar selama satu tahun lebih.
Baca Juga
Tak Ditemukan, Pencarian Mahasiswa ULM di Hari ke 10 Ditutup
“Jadi identitas saya itu digunakan oleh teman saya untuk pinjol di shopee Pak. Udah setahun lebih ini ga dibayar-bayar.”
“Dia itu teman saya pas KKN dulu semasa kuliah Pak. Untuk tempat tinggalnya dia pindah Pak dan teman saya juga ada yang jadi korbannya,” cerita NM saat curhat ke Cak Sam.
Pinjaman AR dengan menggunakan data pribadi NM totalnya sebesar Rp 18,8 juta. Sementara pinjol dengan data pribadi AK sebesar Rp 4,8 juta.
Cak Sam kemudian memanggil NR untuk
diberikan pembinaan agar tidak lagi main judi
online dan membayar semua pinjaman
onlinenya.
Kemudian disepakati bersama orang tua AR bahwa pinjamannnya akan dicicil setiap tanggal 5 setiap bulan dan akan lunas dalam jangka waktu 8 bulan.
Oknum mahasiswa tersebut kini dibina Cak Sam selaku Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng. (humas)
Editor Restu