Oknum Mahasiswa Palangka Raya Gunakan Data Pribadi 2 Teman untuk Pinjol Total Rp 23 Juta

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Oknum mahasiswa semester akhir di Palangka Raya, AR (22) menggunakan data orang lain untuk pinjaman online (pinjol), Senin (13/5).

    Oknum mahasiswa asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut menggunakan uang hasil pinjol untuk main judi online.

    AR dilaporkan NM (22) dan AK (23) warga Kota Palangka Raya karena data pribadinya digunakan AR untuk pinjaman online tapi cicilannya tidak dibayar selama satu tahun lebih.

    Baca Juga

    Tak Ditemukan, Pencarian Mahasiswa ULM di Hari ke 10 Ditutup

    “Jadi identitas saya itu digunakan oleh teman saya untuk pinjol di shopee Pak. Udah setahun lebih ini ga dibayar-bayar.”

    “Dia itu teman saya pas KKN dulu semasa kuliah Pak. Untuk tempat tinggalnya dia pindah Pak dan teman saya juga ada yang jadi korbannya,” cerita NM saat curhat ke Cak Sam.

    Pinjaman AR dengan menggunakan data pribadi NM totalnya sebesar Rp 18,8 juta. Sementara pinjol dengan data pribadi AK sebesar Rp 4,8 juta.

    Cak Sam kemudian memanggil NR untuk
    diberikan pembinaan agar tidak lagi main judi
    online dan membayar semua pinjaman
    onlinenya.

    Kemudian disepakati bersama orang tua AR bahwa pinjamannnya akan dicicil setiap tanggal 5 setiap bulan dan akan lunas dalam jangka waktu 8 bulan.

    Oknum mahasiswa tersebut kini dibina Cak Sam selaku Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng. (humas)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Seorang Pemuda Culik Sekap dan Cabuli Bocah SD Teman Main Game Online

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI