KPK Kembali Periksa Windy Idol Dugan TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

    Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

    “Hari ini (13/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita B. U. (Swasta),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan, Senin (13/5/2024).

    Tak hanya Windy Idol, Ali juga mengatakan ada dua orang lainnya yang turut diperiksa oleh KPK.

    Kedua saksi lainnya di antaranya Anda dari pihak swasta, dan Robert Nababan berprofesi sebagai pengacara.

    “Anda (dari) swasta, Robert Nababan pengacara. Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka HH (Sekma RI),” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mencegah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol ke luar negeri.

    Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan Windy dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan per 21 Maret 2024.

    Hal ini dilakukan agar tersangka dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK setiap kali keterangannya dibutuhkan.

    “Tentu pencegahan ini kami lakukan sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara,” ujar Ali Fikri dikutip pada Kamis (28/3/2024).

    Menurut Ali, perkembangan kasus TPPU Hasbi Hasan sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.

    Mereka yang sudah dipanggil dalam kasus dugaan TPPU itu antara lain Windy Idol, Nuriati, dan Hamka Hasan alias Kam. Hamka merupakan adik kandung dari Hasbi Hasan. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Mahasiswa di Palangka Raya Ancam Sebar Video Syur Mantan Pacar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI